Penambang Pasir Liar Ngaku Dimintai Upeti Rp 3 Juta

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi (bisnis.news.viva.co.id)
Ilustrasi (bisnis.news.viva.co.id)

PortalMadura.Com, – Sejumlah ilegal di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, ditangkap jajaran Polres Pamekasan, Sabtu (21/2/2015) lalu.

Informasi di lapangan menyebutkan, mereka ditangkap polisi di Dusun Sempeng Desa Pandan Kecamatan Galis bersama satu dum truk, dua pick up dan satu truk biasa. Kemudian, para pekerja dan pemilik mobil itu digelandang ke Polres Pamekasan untuk diperiksa.

Salah satu pimilik pick up berinisial AD menyebutkan, para pekerja dan pemilik mobil itu diperiksa hingga Minggu sore (22/2/2015). Mereka terpaksa menginap di ruang penyidik lantaran banyaknya orang yang diperiksa. Selain pekerja, pemilik perahu pun ikut diperiksa penyidik.

“Mereka dilepas oleh polisi, dengan perjanjian setiap perahu harus membayar Rp 3 juta dengan jumlah perahu seluruhnya 16 unit,” tuturnya dengan meminta agar namanya tidak disebutkan, Selasa (24/2/2015).

Dia menambahkan, dalam kesepakatan harga itu sampai terjadi negosiasi harga, mulai Rp 2 juta, 2,5 juta hingga Rp 3 juta setiap perahu. Negosiasi itu melalui orang bernama Agus Sumantri yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Baik perahunya kecil atau besar tetap dipatok harga Rp 3 juta. Untuk pemilik truk belum ditentukan harganya berapa karena para pemilik perahu itu belum membayarnya. Sehingga truknya dijadikan jaminan, karena saya mau mengambil mobil tidak diizinin,” bebernya.

Dia membeberkan, ada permainan antara polisi dengan Agus Sumantri dengan cara berpura-pura disuruh orang yang mempunyai perahu dalam kasus itu. Padahal, tidak ada komunikasi sebelumnya dengan pemilik perahu atau pun pemilik truk.

“Saya bertanya kepada Agus Sumantri, bilangnya sudah berbicara dengan pemilik perahu. Tapi, setelah saya tanyakan kepada pemilik perahu itu ternyata tidak ada deal-deal seperti itu. Setelah saya membantah kepada Agus Sumantri lagi, dia langsung mengancam, kalau tidak mau membayar katanya mau dilaporkan saja,” urai dia.

Pembayaran itu, lanjut dia, agar permasalahan itu tidak berlarut-larut. Padahal, saat ini untuk mengambil pasir sangat sulit, sehingga uang sebesar itu sangat berat bagi pemilik perahu tersebut.

“Dalam sebulan itu kadang hanya ngangkut dua sampai tiga kali. Terus mau dapat dari mana uang sebesar itu. Karena saya berpikir ini masih dalam proses, saya ia-kan dulu,” tandasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Wijaya membantah adanya penarikan uang sebesar tersebut. Namun demikian, pihaknya mengakui ada penangkapan penambang pasir ilegal tersebut.

“Kenapa dipulangkan karena mereka pekerja, kemudian penyidik kami, hari ini saya perintahkan untuk koordinasi dengan instansi terkait. Soal adanya pungutan uang, silahkan laporkan kalau ada,” jawabnya. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.