Hukum  

Penanaman Tebu Percontohan Milik PTPN X Disegel

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan penyegelan terhadap aktifitas kebun tebu percontohan milik PTPN X di atas lahan milik PT. Semen Indonesia, di Kecamatan Kamal, Selasa (18/2/2014).

“Penanaman kebun tebu itu sudah melanggar Perda nomor 11 tahun 2010, tentang retribusi ijin tertentu,” ujar Camat Kamal, Moh. Faisol.

Ia mengaku sudah melakukan beberapa kali tegoran kepada PTPN X untuk mengajukan ijin pada Pemkab, namun mereka tidak mengindahkan, sehingga terpaksa dilakukan pemberhentian aktifitas sementara waktu.

“Jadi meraka cuma bisa mengeluarkan MoU PTPN X dengan bupati yang lama, masa berlakunya 1 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun, tapi PTPN X belum pernah memperpanjang,” tandasnya.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP setempat dengan didamping Camat dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.