BANGKALAN (PortalMadura) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan penyegelan terhadap aktifitas kebun tebu percontohan milik PTPN X di atas lahan milik PT. Semen Indonesia, di Kecamatan Kamal, Selasa (18/2/2014).
“Penanaman kebun tebu itu sudah melanggar Perda nomor 11 tahun 2010, tentang retribusi ijin tertentu,” ujar Camat Kamal, Moh. Faisol.
Ia mengaku sudah melakukan beberapa kali tegoran kepada PTPN X untuk mengajukan ijin pada Pemkab, namun mereka tidak mengindahkan, sehingga terpaksa dilakukan pemberhentian aktifitas sementara waktu.
“Jadi meraka cuma bisa mengeluarkan MoU PTPN X dengan bupati yang lama, masa berlakunya 1 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun, tapi PTPN X belum pernah memperpanjang,” tandasnya.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP setempat dengan didamping Camat dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.(atc/htn)