Pencuri dan Penadah Motor Diringkus Polisi Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Muhammad Irfan (24), warga Desa Socah, dan Muzammil (34), warga Desa Jeddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dibekuk petugas Polres setempat.

Keduanya diduga terlibat pencurian motor nopol M 6440 LA, milik Nanang Purwanto (24), warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota.

“Muhammad Irfan itu pelaku. Sedangka Muzammil penadah motor hasil curian yang dilakukan Muhammad Irfan pada kasus sebelumnya,” terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Paudji, Rabu (11/1/2017).

Dia menjelaskan, motor korban Nanang Purwanto hilang saat di parkir di rumah kos, Jalan Mlajah, sekitar pukul 05.00 Wib, (9/1/2017). Saat itu, korban hendak mengambil wuduk, namun tiba-tiba melihat dua orang pelaku membawa kabur motornya.

Korban berusaha mengejar pelaku. Namun, tidak berhasil. Korban langsung melapor kasus tersebut pada aparat kepolisian. Atas laporan itu, polisi melakukan pengejaran.

Berdasarkan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, polisi akhirnya menggerebek rumah pelaku. Hasilnya, motor korban ditemukan di rumah tersangka Muhammad Irfan.

“Tersangka sempat berusaha lari dan bersembunyi di belakang rumahnya,” ujarnya.

Diakui tersangka Muhammad Irfan, bahwa saat beraksi bersama temannya, Usman Ali, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .

Selama ini, motor hasil curian dijual sama tersangka Muzammil. “Dia (Muzammil, red) juga mengakui sudah enam kali menerima motor dari Muhammad Irfan. Satu unit motor mendapat keuntungan Rp250 ribu,” bebernya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5, KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Hamid/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.