Penerima Pipek Tidak Boleh Perorangan

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Penerima Program Infrastruktur Peningkatan Ekonomi Kerakyatan (Pipek) yang merupakan jatah untuk anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak boleh diterima perorangan, melainkan harus lembaga.

Anggota Komisi C DPRD Sumenep, Moh Kurdi menyatakan, jatah program tersebut sejenis Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Untuk tahun 2014 total mencapai Rp 37,5 miliar untuk 50 anggota legislatif.

“Penerima jatah Pipek itu harus lembaga, kalau ada yang penerima perorangan. Itu sudah melanggar aturan,” terang Moh Kurdi, Selasa (25/02/14).

Politisi Partai Demokrat itu memaparkan, anggaran pipek harus benar-benar tepat sasaran dan bisa dinikmati masyarakat, sebab kometmen awal adanya pipek agar peningkatan infrastruktur di Sumenep bisa merata, sesuai dengan harapan masyarakat.

“Sebenarnya, program ini melekat pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan yang diajukan lembaga dimasyarakat, bukan dewan yang membagi-bagikan dananya. Dewan hanya menampung usulan dan kemudian dilanjutkan ke SKPD yang bersangkutan,” ujarnya.

Tahun ini, Pipek yang merupakan jatah untuk dewan itu dianggarkan di APBD sebesar 3p 37,5 miliar. Masing-masing dewan mendapatkan jatah sebesar Rp 750 juta perorang. Pada tahun 2013, dianggarkan sebesar Rp 25 miliar atau Rp 500 juta per anggota dan pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 22, 5 miliar atau Rp 450 juta per anggota.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.