PortalMadura.Com – Pengadilan di negara Kenya baru-baru ini memutuskan, bahwa sekolah-sekolah Kristen tidak boleh melarang perempuan Muslim mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam mereka.
Keputusan dijatuhkan terkait kebijakan sebuah sekolah yang dikelola Gereja, yang melarang murid perempuan mengenakan jilbab, dengan alasan, bahwa perbedaan pakaian bisa memunculkan perselisihan, demikian melansir dari bbc, Minggu (11/9/2016).
Namun, hakim memutuskan, bahwa para penyelenggara pendidikan harus merangkul prinsip keberagaman dan non-diskriminasi.
Disana, sekitar 11 persen penduduk Kenya adalah Muslim, sementara 83 persen memeluk agama Kristen. Sebelumnya, sekolah-sekolah negeri sudah membolehkan penggunaan jilbab.(bbcindonesia/har)