PortalMadura.Com – Kelompok pegiat umat Islam di Nigeria, Muslim Rights Concern, MURIC, menyatakan keputusan pengadilan banding di Lagos sebagai suatu kemenangan aturan hukum, yang menyatakan mencabut larangan penggunaan hijab bagi wanita muslim.
Hakim mengatakan, larangan tersebut melanggar hak agama wanita Muslim, yang berarti membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah. Sebelumnya, pemerintah setempat menerapkan, wanita dilarang memakai kerudung atau hijab, karena bukan bagian dari seragam sekolah.
Dikutip PortalMadura.Com, Sabtu (23/7/2016) dari BBC, pemerintah negara bagian masih belum mengomentari apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas keputusan pencabutan larangan tersebut.
Disana, penduduk Nigeria terbagi rata antara warga Muslim dan Kristen. Secara umum, masing-masing kelompok merupakan penganut agama yang setia. Mayoritas Muslim tinggal di bagian utara. Sedangkan warga Kristen sebagian besar di daerah selatan, namun warga di negara bagian Lagos merupakan campuran keduanya.(bbc/har)