Pengedar Sabu, 2 Warga Ganding Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
ilustrasi
ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Satreskoba , Madura, Jawa Timur meringkus dua tersangka yang diduga kuat pengedar -sabu, Selasa (3/11/2015).

“Dua orang yang diamankan petugas,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas, AKP Hasanudin via telepon.

Dua pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif, yakni Podjah (36), warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Sumenep dan Hidayat (32), warga Parabaan, Kecamatan Ganding, Sumenep.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka Podjah akan mengantarkan sabu-sabu pada pemesan.

Petugas langsung melakukan pengintaian dan ternyata benar tersangka membawa sabu seberat 0,59 gram dibungkus plastik klip kecil. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Dusun Sentani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

“Lalu tersangka dilakukan introgasi. Barang terlarang itu ternyata didapat dari Hidayat,” ungkap.

Petugas bergerak cepat dan akhirnya Hidayat juga ditangkap ditempat service sepeda motor,  jalan Raya Ganding Desa Parabaan.

Barang bukti lain yang ikut diamankan petugas berupa sebuah HP dan sepeda motor nopol M 4582 Wb.

Kedua tersangka bakal dijerat undang-undang nomor 22 tahun 1997, tentang Narkotika.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.