PortalMadura.Com, Pamekasan – Dari sekian masyarakat yang mengurus izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur didominasi oleh izin manual. Padahal, di instansi tersebut sudah menyediakan izin secara online.
Kasi Perizinan Tertentu KPPT Pamekasan, Budi Istiarso mengklaim, selisih antara masyarakat yang mengurus izin secara manual dengan online hanya sedikit. Namun, ia enggan membeberkan jumlah pasti keseluruhan dari dua sistem tersebut.
“Yang mendaftar secara online sudah mulai ada, selisihnya hanya sedikit dengan yang manual. Secara pelan-pelan masyarakat itu sudah mulai tahu keberadaan izin online ini,” katanya, Sabtu (5/3/2016).
Penerapan izin secara online oleh KPPT Pamekasan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016. Tak heran, lanjut Budi, masyarakat lebih banyak mengurus izin secara manual lantaran beberapa alasan, salah satunya karena masyarakat masih belum tahu.
“Ya, sudah hampir menyamai antara pendaftar secara online dan manual, mungkin masyarakat sudah mulai tahu,” katanya berulang-ulang. (Marzukiy/choir)