Penunjukan Plt Kepsek Ciderai Permindiknas

Avatar of PortalMadura.Com
Penunjukan Plt Kepsek Ciderai Permindiknas
Abrari

PortalMadura.Com, – Penunjukan Plt kepala sekolah disalah satu SMA Negeri di Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai telah menciderai Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sebab, yang ditunjuk itu sudah lebih dari tiga kali menjabat sebagai kepala sekolah, bahkan sudah pernah dikembalikan menjadi guru biasa.

“Ini sudah melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dimana periodesasi kepala sekolah itu maksimal tiga periode, tapi jika dinilai berprestasi,” ungkap anggota DPRD Sumenep, Abrari, Rabu (15/10/2014).

Dia menyatakan, pengangkatan Plt kepala sekolah itu juga menghambat kaderisasi kepala sekolah karena saat ini banyak guru yang sudah lulus tes kepala sekolah.

“Juga berimplikasi buruk terhadap proses kegiatan yang lain di sekolah tersebut,” tuturnya.

Secara hukum, imbuhnya, penunjukan Plt kepala sekolah itu telah melanggar aturan, tapi disisi lain pasti mempunyai alasan yang jelas misalnya disekolah itu sedang terjadi perebutan kekuasaan dan sosok yang diangkat menjadi Plt itu dianggap bisa meredam persoalan itu.

“Tapi, secara hukum tetap melanggar, meski dari sisi sosial tidak melanggar,” tukasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.