Hukum  

Penutupan Lokasi Perumahan Tunggu Hasil Kajian Tim

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera menutup total 4 lokasi perumahan melanggar peraturan daerah  (Perda) nomor 12 tahun 2013, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep.

Empat lokasi dimaksud meliputi, perumahan di Jalan Adi Podai, Desa Kolor, Kecamatan Kota dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan.

“Kami masih menunggu hasil kajian dari tim yang terdiri dari Dinas PU Cipta Karya, Bappeda, Dinas PU Pengairan, Dinas Pertanian dan kami hanya sebagai koordinator,” kata Herman Poernomo, Kepala BPPT Sumenep, Selasa (11/02/14).

Menurutnya, jika hasil kajian itu menunjukan bangunan tersebut melanggar aturan, pihaknya sebagai koordinator tim itu akan segera menutup secara total.

“Artinya kami akan beri papan dipintu masuk akses ke perumahan itu sehingga tidak ada lagi material bangunan yang bisa masuk kedalam,” ungkapnya.

Dia juga menilai, jika pengembang itu mengaku sudah memiliki ijin tapi ternyata hanya rekomendasi dari pihak kecamatan dan itu tidak bisa dijadikan landasan untuk pengembangan perumahan.

“Mereka hanya memiliki rekomendasi, bukan ijin mendirikan bangunan (IMB), jadi mereka sudah salah,” ujarnya.

Empat lokasi di jalan Adi Podai dan Jalan Arya Wiraraja itu merupakan milik perorangan, yakni H Anwar Efendi, dua lokasi, Erwin dan H Dahlan, masing-masing satu lokasi.

Hingga saat ini, empat lokasi perumahan itu terus dikerjakan meski sudah dipasang papan dijalan akses menuju perumahan sebagai bentuk penghentian aktivitas pekerjaan.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.