PortalMadura.Com, Bangkalan – Hj. Siti Tarwiyah alias Wiwik (41) dan keluarganya, warga Demangan Gg 8 No. 54 Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengajukan gugatan praperadilan terhadap tim penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia yang menjadi saksi dalam kasus Ketua non aktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FA), keberatan terhadap beberapa poin pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK pada yang bersangkutan, Jumat (6/3/2015), sekitar pukul 10.00 Wib, di ruang kepolisian resort (Polres) Bangkalan.
“Kita tidak mempermasalahkan lembaganya atau instansi KPK, kalau KPK sendiri sudah bagus dan saya salut. Tapi, tim penyidik KPK yang kita gugat,” tegas H.Humaidi, kakak dari Hj. Siti Tarwiyah, Kamis (12/3/2015).
Pokok persoalan yang menjadi gugatan tersebut, Hj. Siti Tarwiyah disebut selir dari FA. “Gugatan ini saya layangkan dalam usaha mensterilkan nama baik adik saya. Ia (Wiwik, red) kan punya suami, kalau dikatakan selirnya FA bagaimana,” terangnya.
Pihak KPK bakal melakukan pemeriksaan kembali pada Wiwik, pada tanggal 18 Maret 2015.
“Kita akan hadiri panggilan itu, kalau pertanyaan KPK kooperatif, ya kita selesai, artinya gugatan kita cabut. Namun kalau tidak kooperatif lagi, kami teruskan gugatan ini,” tegasnya.(suhul/htn)