Penyidik Polres Sumenep Limpahkan Berkas Kasus Penambang Pasir Liar

Avatar of PortalMadura.Com
Penyidik Polres Sumenep Limpahkan Berkas Kasus Penambang Pasir Liar
Barang Bukti Penambang Pasir Liar

PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melimpahkan berkas kasus dugaan penambang pasir liar pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (30/8/2016).

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari,” terang  Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin.

Selanjutnya, pihaknya menunggu hasil yang dari Kejari. “Apakah masih ada kekurangan atau tidak, kita tunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Sumenep mengamankan delapan (8) penambang pasir liar di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah pada Selasa (9/8/2016).

Barang bukti yang diamankan, tiga unit dump truk yang sedang mengangkut pasir di wilayah perairan Desa Ambunten, nomor polisi masing-masing M 9074 VC, B 9647 UDB, dan D 8344 XM, yang tidak mengantongi izin untuk melakukan penambangan pasir.

Delapan tersangka tersebut, inisial SD (50) dan warga Dusun Genting Desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, SR (43) dan FR (21)keduanya merupakan Warga Dusun Morasen Desa Bindang Kecamatan Pasongsongan, AR (50) warga Dusun Kendel Desa Bindang Pasongsongan, ISA (19), SF (13), ER (46) dan KY (20) ke empatnya merupakan warga Dusun Bajung Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten. (Bahri/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.