PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tengah menggodok peraturan bupati (Perbup) tentang pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), seperti taman Gladak Anyar dan taman Kowel.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Pamekasan, Muharram mengatakan, Perbup tersebut akan mengatur tentang pemanfaatan fasilitas yang ada di taman dimaksud. Seperti lapangan futsal, tempat parkir dan lain sebagainya.
“Tentunya perbup ini secara keseluruhan, kan tidak mungkin cuman Perbup Taman Gladak Anyar atau taman Kowel,” ungkapnya, Kamis (10/3/2016).
Menurutnya, untuk pemanfaatan fasilitas taman itu masih menunggu terbitnya Perbup yang kini sedang digodok demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi, taman tersebut masih dalam tahap perawatan pihak ketiga.
“Kalau Perbup sudah selesai baru kita sosialisasikan, tentunya dalam waktu dekat ini selesai,” pungkasnya. (Marzukiy/choir)