Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Usaha Kegiatan Migas

Avatar of PortalMadura.Com
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Usaha Kegiatan Migas

PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah selesai melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka merampungkan pengkajian terhadap raperda tentang Percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam hal ini, pihak Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep mendatangi DPRD Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, tanggal 28 Mei 2014. Fokus materinya yakni terkait dengan Corporate sosial responsibility (CSR) dalam percepatan pertumbuhan ekonomi yang juga dimiliki oleh Kabupaten Sumenep.

Hasil koordinasi dan konsultasi tersebut dilaporkan, bahwa ;

Pembentukan wilayah Kota Tangerang Selatan sebagai kota otonom berawal dari keinginan warga di wilayah Tangerang Selatan untuk lebih meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan masyarakatnya. Pertumbuhan sentra perdagangan dan jasa sangat signifikan, sehingga dipandang perlu untuk membentuk pemerintahan otonom baru yang diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. Kota Tangerang Selatan.

Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu kota dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, diresmikan sebagai daerah otnom pada tanggal 29 oktober 2008 dengan ditetapkan-nya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008. Kota Tangerang Selatan merupakan daerah strategis karena karena berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, berjarak ± 20 kilomiter ke ibu kota negara dan ±20 menit dari bandara internasional Soekarno-Hatta. Kota Tangerang Selatan meliputi luas wilayah 210,49 km2 dengan jumlah penduduk mencapai 966 ribu, dengan kepadatan penduduk mencapai 4.589 jiwa per km2.

Batas-batas wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan menurut Undang-Undang 51 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Pinang, Kecamatan Larangan, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Depok dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan

d. Sebelah Barat berbatasan dengan kecamatan cisauk. Kecamatan Pegedangan, Kecamatan Kepala Dua Kabupaten Tangerang.

Secara administratif Kota Tangerang Selatan terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan yakni Kecamatan Pamulang, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Setu, Serpong dan Serpong Utara. Kota Tangerang Selatan memiliki luas wilayah 147,19 km2. Secara umum Kota Tangerang Selatan merupakan dataran rendah dengaletak ketinggian dari permukaan laut ± 44 m.

Pada penyelenggaraan pemilu Tahun 2009 yang diikuti oleh partai-partai politik, hasilnya 13 partai politik menempati 45 kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2009-2014, yaitu partai demokrat 12 kursi, partai keadilan sejahtera 7 kursi, partai golkar 6 kursi, partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4 kursi,  Partai Amanat Nasional 3 kursi, partai Kebangkitan Bangsa  2 kursi,   Partai Persatuan Pembangunan 2 kursi, partai Hati Nurani Rakyat 2 kursi, partai Gerakan Indonesia Raya 2 kursi, partai Damai Sejahtera 2 kursi, partai Keadilan Persatuan Indonesia 1 kursi, partai Bulan Bintang 1 kursi, dan partai Penegak Demokrasi Indonesia 1 kursi.

Adapun beberapa penjelasan, masukan maupun saran yang diperoleh dari hasil pelaksanaan koordinasi dan konsultasi Raperda tentang Percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi khususnya yang terkait dengan Corporate sosial responsibility (CSR) antara lain sebagai berikut :

1. Dalam rangka optimalisasi alokasi Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk forum CSR, yang mana forum CSR merupakan wahana komunikasi dan evaluasi bagi pihak swasta/perusahaan dan Pemerintah Kota, sehingga alokasi dana CSR dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena dipergunakan untuk program/kegiatan yang belum tercover dalam APBD Kota Tangerang Selatan.

2. Adapun maksud dari dibentuknya perda Corporate Sosial Responsibility (CSR) adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program  CSR, serta memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan agar melaksanakan program CSR sesuai dengan perencanaan pembangunan di daerah.

3. Tujuan dibentuknya perda CSR di Kota Tangerang Selatan yaitu :

– Untuk terwujudnya edoman yang jelas tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR), termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku

-Terpenuhinya penyelenggaraan Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang dilaksanakan secara terkoordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

-Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR)secara terpadu dan berdaya guna.

-Melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

-Meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan bagi perusahaan sendiri, masyarakat sekitar maupun ,asyarakat di daerah pada umumnya.

-Terprogramnya rencana emerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dengan meberi penghargaan serta kemudahan dalam pelayanan administrasi.

-Menciptakan hubungan perusahaan yang serasi,seimbang dan sesuai dengan lingkungan nilai, norma dan budaya masyarakat.

-Mendorong terwujudnya sistem perencanaan program pembangunan daerah dan perusahaan yang berpihak kepada masyarakat.

4. Program Corporate Sosial Responsibility (CSR) meliputi: Bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi serta program langsung pada masyarakat dalam tanggap sosial dan bencana alam.

5. Dalam rangka pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR), di Kota Tangerang Selatan dibentuk klembagaan dengan nama Bdan Pengawas Corporate Sosial Responsibility (CSR), hal ini dilakukan agar program-program Corporate Sosial Responsibility (CSR) terencana secara terpadu, harmonis dan efisien.

6. Penentuan besaran dana tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan sebesar 2% (tiga perseratus) dari laba bersih perusahaan pertahunnya setelah dipotong pajak. Penentuan besaran dana tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungantidak berlaku bagi erusahaan yang memperoleh laba bersih di bawah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

7. Bagi perusahan yang tidak melaksanakan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) dikenakan sanksi adminitratif berupa :  teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

Kegiatan Tersebut Berdasarkan ;

1. Surat Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep tanggal 22 Mei 2014  Nomor : 12/BALEGDA/V/2014 Perihal : Koordinasi dan konsultasi.

2. Disposisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal  22 Mei 2014.

3. Atas perintah tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.

Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep
Drs. H. AKH. MAWARDI, M.Pd

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.