Perizinan Kapal Nelayan di Atas 5 GT Dilimpahkan ke Provinsi

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi net
Ilustrasi net

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan melimpahkan proses perizinan nelayan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) bagi kapal yang berada di atas 5 Gross Tonnage (GT).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Pamekasan, Nurul Widiastuti mengatakan, sebelumnya kapal nelayan antara 5 sampai 10 GT proses perizinannya masih menjadi tanggung jawab kabupaten. Namun, muncul undang-undang nomer 23 tahun 2014 yang menyataan bahwa kabupaten hanya memiliki kewenangan bagi kapal nelayan di bawah 5 GT.

“Kalau kurang dari 5 GT maka tidak perlu izin, hanya didaftar dan itu tidak perlu membayar retribusi. Sehingga, kita hanya mengeluarkan surat tanda daftar nelayan,” kata Nurul, Rabu (26/8/2015).

Ia mengaku sudah mengajukan tenaga pengawas nelayan kepada Kementerian Kelautan untuk dilatih. Sehingga, proses izin dan yang berkaitan dengan kelautan berjalan sebagaimana mestinya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.