Pesta sabu, Warga Pamekasan Ditangkap di Sampang

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, –  Rosidi (21)  warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pemekasan, Madura,  diringkus petugas Polres Sampang. Remaja yang berprofesi sebagai nelayan ini, diciduk petugas disebuah rumah yang terletak di Desa Sejati, Camplong, Rabu (24/6/2015) malam usai Salat Tarawih.

Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady, mengatakan, penangkapan terhadap berawal dari informasi warga.

“Ternyata benar, dan anggota berhasil mengamankan tersangka,” jelas AKP Arief Kurniady, Kamis (25/6/2015).

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari, inisial (S) warga Desa Sejati, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan seberat 0,42 gram, satu lembar uang Rp 1000 yang digunakan sebagai pembungkus sabu dan satu buah handphone.

“Semuanya langsung kita amankan, termasuk uang pecahan 1.000 rupiah yang dibuat gulungan sabu guna mengelabuhi petugas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(lora/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.