Hukum  

PHPU, PBB Bidik Sampang, Nasdem Bangkalan & PKPI Jatim XI

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Madura – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi () juga dilakukan oleh Partai Bulan Bintang () dan serta . Untuk PBB mempersoalkan Sampang 3 dan Nasdem membidik Bangkalan 1 dan 3 serta Sampang 1 dan 3. Sedangkan PKP Indonesia mengajukan Jatim XI (Madura).

DPP PBB dalam perihal suratnya mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 411/kpts/KPU/tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu 2014.

Permohonan setebal 141 halaman dan ditandangani langsung oleh Ketum, Dr MS. Kaban, SE, MSi dan Sekjen, BM Wibowo, SE. MM tersebut, menggunakan tim kuasa hukum sebanyak 9 orang.

Penelusuran PortalMadura.Com melalui website resmi milik Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonan tersebut menyebutkan, bahwa berdasar Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU perolehan suara pemohon memperoleh 9.339. Menurut pemohon, perolehan suara yang benar sebesar 10.271 suara (P-14.174 akumulasi formulir C1 pada semua TPS). Jadi, terdapat selisih 932 suara. Pengurangan suara terdapat di Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang.

Persoalan kedua, bahwa terdapat penggelembungan suara pada PPP sebanyak 1.555 suara serta berkurangnya suara PKS sebanyak 637 suara dan berkurangnya suara Golkar sebanyak 918 suara.

Untuk itu, dengan bertambahnya suara PPP tersebut menyebabkan hilangnya hak pemohon untuk memperoleh kursi terakhir ke 8 (delapan) berganti menjadi milik PPP. (terdapat dihalaman 53).

Maka, pemohon mengajukan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD khusus di Kabupaten Sampang.

Sedangkan Partai Nasdem, dalam Form-10-1.a, pengajuan permohonan telah masuk dalam Daftar Perkara Konstitusi Diregistrasi (Perbaikan) Nomor : 01-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014. Terdapat Bangkalan 1 dan 3 serta Sampang 1 dan 3 sebagaimana dalam Nomor Sub Perkara 01-01-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

Adapun PKP Indonesia justru menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara. Salah satunya, Jatim XI. Di kolom tabel JATIM XI yang disajikan pemohon disebutkan, bahwa Perolehan suara Termohon 4.920. Untuk perolehan suara Pemohon 61.554 dan dinyatakan ada selisih 57.634 suara.

Dalam perihal pengajuan perselisihan perolehan suara pada Pileg 9 April 2014 tersebut ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia, Ketum Sutiyoso dan Sekjen M. Yusuf Kartanegara di dalam berkas setebal 122 halaman. Disebutkan pula terdapat 15 orang kuasa hukum.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.