PHPU, PKB Ajukan Sumenep V dan Pamekasan I ke MK

Avatar of PortalMadura.com
portalmadura.com

PortalMadura.Com, Madura – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan melalui (MK) tentang hasil perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014, khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep V dan Pamekasan I, Madura, Jawa Timur.

Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut, DPP PKB mengajukan perihal : Permohonan pembatalan keputusan KPU nomor : 411/kpts/KPU/tahun 2014 tentang Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2014, dengan surat nomor : 15586-P/DPP-03/V/A.1/V/2014, ditanda tangani di Jakarta tanggal 12 Mei 2014, oleh Dewan Pengurus Pusat PKB, Ketua umum : H. A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal : H. Imam Nahrawi.

Penelusuran PortalMadura melalui website resmi Mahkamah Konstitusi (MK), DPP PKB dalam pengajuan PHPU setebal 288 lembar tersebut membidik perselisihan perolehan suara perseorangan atas nama calon legislatif nomor urut 1 SUKARNAEDI Dapil Sumenep V. Dalam tabel yang disajikan terdapat perubahan angka dari model C1, D1 dan DA1, sehingga terdapat 10 selisih suara.

Dapil Sumenep V yang terdiri dari Kecamatan Batang-Batang, Batuputih, Gapura dan Dongkek, SUKARNAEDI (Pemohon) mendapatkan total suara 4.406. Sedangkan caleg nomor urut 7 atasnama Nayatullah Bin Superrang memperoleh 4.407 suara.

Dalam hal ini, pemohon mengajukan TPS 8 Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep yang disinyalir ada perubahan/pemindahan perolehan suara dari caleg nomor urut 6 atasnama ANWARIYAH ke caleg nomor urut 7 atasnama Nayatullah Bin Superrang. Dalam tabelnya disebutkan, perolehan suara ANWARIYAH di model C1 17 suara, di D1 tetap 17 suara dan naik ke model DA1 berkurang menjadi 7 suara.

Sedangkan ditabel tersebut juga tersaji, perolehan Nayatullah Bin Superrang di model C1 80 suara, D1 tetap 80 suara, dan di model DA1 menjadi 90 suara.

Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Pamekasan I, pemohon atasnama Partai Politil. Disebutkan, perolehan suara pemohon adalah 6.939 suara. Perolehan tersebut berdasarkan angka bilangan pembagi pemilih, seharusnya pemohon mendapatkan 1 kursi.

Akibat adanya indikasi pengelembungan suara dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh penyelenggara Pemilu di Kecamatan kota Pamekasan mengakibatkan naiknya angka BPP, sehingga pemohon tidak mendapatkan kursi.  Total suara pemohon mencapai 87.322. Dalam tabel pemohon disajikan pula, jika termohon (semua partai politik) mendapatkan 91.672 suara. Dan terjadi perselisihan suara sebanyak 4.350.

Oleh karena itu, dalam tuntutannya mengajukan penghitungan suara ulang di daerah Kabupaten Sumenep V dan Kabupaten Pamekasan I, ditandatangani bersama Tim kuasa hukum DPP PKB sebanyak 13 orang.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.