Pilkades Serentak Tak Boleh Pemilihan Ulang

Avatar of PortalMadura.Com
Moh Ramli
dok. Moh Ramli

PortalMadura.Com, – Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada beberapa hal yang baru dalam pelaksanaan Pilkades, diantaranya tidak boleh ada Pilkades ulang meski terjadi kesamaan perolehan suara dari sejumlah calon.

“Sesuai aturan tentang desa itu, jika terjadi kesamaan perolehan suara dua calon atau lebih, panitia diminta untuk mencari penyebaran jumlah perolehan suara disetiap calon. Jadi, tidak harus ada pemilihan ulang,” kata Moh Ramli, kepala Bagian Pemerintahan Desa, di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2014).

Selain itu, Perbup Sumenep nomor 14 tahun 2014, tentang pedoman pemberian bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep, calon kepala desa tidak dibebani biaya pendaftaran pilkades karena memang sudah dibiayai APBD.

“Memang tidak gratis, hanya saja calon tidak dibebani biaya. Karena, biaya yang selama ini ditanggung calon, mulai tahun ini justru dibiayai pemerintah dengan batasan-batasan tertentu seperti minimal dua calon dan maksimal 5 calon,” tuturnya.

Terkait dengan anggaran, Ramli mengatakan, sudah disiapkan di Kas Daerah, tinggal pengajuan dari panitia pilkades melalui pemerintahan desa.

“Soal anggarannya sudah siap di kasda, tinggal menunggu pengajuan dari panitia pelaksana pilkades,” pungkasnyam. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.