PN Sumenep Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

Avatar of PortalMadura.Com
PN Sumenep Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

PortalMadura.Com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur menjatuhkan terhadap terdakwa, Beni Sukarno, pelaku pembunuhan di Sumenep.

“Telah meyakinkan hakim, dengan berdasarkan pada pertimbangan dan fakta-fakta dalam persidangan, maka terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata Ketua Majelis Sumenep, Arlandi Triyogo, Selasa (7/6/2016).

Terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis hingga tiga korban tewas, yakni bapak dan ibu mertua terdakwa, Abd Rahman (60), dan Suhairiyah (55) dan istrinya sendiri Saradina Rahman (32)-anak pasangan Rahman-Suhairiyah, Kamis (22/10/2015).

Rahman dan istrinya, Suhairiyah, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Saradina di RSUD dr Moh Anwar Sumenep di Kecamatan Kota. Saradina sempat dibawa ke RSUD Moh Anwar untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Selain itu, cucu dari Rahman, Hengki Turnando juga menjadi korban dan kini menjalani perawatan medis di RSUD dr Moh Anwar, akibat luka sabetan senjata tajam.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.