PortalMadura.Com, Bangkalan – Mattasan (37), warga Desa Tlaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan Polsek setempat.
Pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba diciduk di rumah saudaranya. Namun, saat hendak diamankan, pelaku justru kedapatan senjata tajam (Sajam) berupa celurit.
“Sebilah celurit berukuran 80 cm disembunyikan dibalik pinggang kiri pelaku,” terangnya, Minggu (14/5/2017).
Untuk kasus sajam, penyidik menerapkan Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1957 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Dugaan keterlibatan narkotika dalam penyelidikan,” pungkasnya.(Hamid/har)