Polisi Bangkalan Periksa Pemilik 1.800 Liter Solar Ilegal

Avatar of PortalMadura.Com
Solar Ilegal
Solar Ilegal

PortalMadura.Com, – Penyidik Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik sebanyak 1.800 liter yang diangkut menggunakan mobil pick up nopol M 8676 GC, di jalan Raya Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh.

“Pemiliknya berinisial TU (50), warga Desa/Kecamatan Sepuluh. Dari pengakuannya, akan di jual ke daerah Kamal,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, Kamis (30/10/2014).

Pihaknya juga mengamankan pengemudi mobil pick up berinesial HM (44). “Tadi malam, solar itu diamankan oleh petugas Koramil Sepuluh. Lalu, diserahkan ke Mapolres,” katanya.

Pemilik solar bakal dijerat pasal 55 junto 53 UU nomor 22 tahun 2001, tentang migas. “Ancaman kurungan lima tahun,” tandasnya.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.