Polisi Periksa 6 Saksi, Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pengrusakan Polsek Arjasa

Avatar of PortalMadura.Com
Kapolres Sumenep AKBP Marjoko
Kapolres Sumenep AKBP Marjoko

PortalMadura.Com, – Tim penyedik Polres Sumenep yang dibantu Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memeriksa enam (6) orang saksi dan menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus dugaan dan Rumah Dinas Kapolsek.

“Dua orang tersangka itu bernisial S (20) dan P (32), keduanya warga Desa Sumber Nangka, Arjasa,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Sabtu (30/8/2014).

Tersangka P sudah dikirim ke Polres Sumenep. “Penyidikan masih terus dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, versi warga, pengrusakan Rumah Dinas dan Kantor Polsek Arjasa setelah aparat keamanan berusaha menghentikan pagelaran “Lu' Gellu'an” (permainan seperti gulat), karena ijinnya hanya dua hari. Namun, acara tetap digelar hingga tiga hari oleh Panitia Perayaan Agustusan.

Saat menghentikan acara, petugas merampas alat musik tradisional berupa saronen. Lalu, ada pemain yang ditendang oleh petugas.

“Warga spontan melakukan perlawanan dengan cara melempari kantor polsek,” kata Regal, warga Desa Sambekati, Arjasa pada wartawan.

Akibatnya, Kantor dan runah dinas Polsek Arjasa bagian depan dan parabola rusak, Rabu (27/8/2014) siang.(rh/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.