Polisi Sampang Ringkus 3 Tersangka Narkoba

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Sampang Ringkus 3 Tersangka Narkoba
dok. Tersangka Narkoba

PortalMadura.Com, Sampang – Anggota Polisi Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur meringkus tiga yang diduga menjadi kurir dan bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Para tersangka itu, Hanafi (40) warga Dusun Lebak, Desa Sokobenah Daya, Subairi (35) warga Desa Tamberu Barat, dan Hermanto (22) warga Desa Tamberu Timur. Ketiganya, asal Kecamatan Sokobenah, Sampang.

Kasatnarkoba , AKP Arief Kurniady menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka Hanafi hendak mengidarkan sabu yang sedang melintas di jalan Desa Tamberu Barat, Sokobenah.

“Dari tersangka Hanafi ini, ditemukan barang bukti 0,60 gram sabu-sabu siap edar, yang dikemas dalam plastik klip, masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,21 gram. Barang itu, disimpan didalam saku celananya,” terang Arief, Senin (14/09/2015).

Tersangka Hanafi akhirnya mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua tersangka lain, Subairi (35) dan Hermanto (22). Kedua tersangka, berstatus bandar.

“Lalu, anggota bergerak cepat menggerebek rumah kedua tersangka. Ternyata benar dari tangan bandar ini, didapat barang bukti 4,42 gram sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip dengan berat berbeda,” ujarnya.

Barang bukti lain yang diamankan, berupa motor nopol M 6940 PD, uang tunai Rp 450 ribu, 6 buah plastik klip kosong, 4 buah korek dan 2 pipet kaca warna putih.

“Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.