Polisi Sampang Ringkus Kurir SS

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur membekuk 1 tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pantura Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial B (25) warga Kecamatan Ketapang, Sampang dibekuk sebelum melakukan transaksi di wilayah hukum Kecamatan Ketapang.

“Awalnya kami hanya mendapat informasi, kalau bakal ada transaksi sabu-sabu. Anggota yang sengaja nyanggong di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan tersangka,” kata Imran, Jumat (28/2/2014)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 gram narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Jonto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.