Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, Bangkalan – Seorang pemuda berinisial IA (26) warga Dusun Prenduan Desa Batokaban Kecamatan Konang Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian, Kamis (22/5/2014). Pasalnya, ia dilaporkan oleh keluarga FR (17) warga setempat karena telah melakukan pencabulan.

Atas laporan keluarga korban, pihak berwajib langsung meringkus tersangka dan digiring ke . Tersangka tidak lain merupakan tunangan korban. Namun, tersangka memutuskan hubungan pertunangan itu lantaran akan menikah dengan perempuan lain.

“Keluarga korban tidak terima atas prilaku tersangka. Setelah melakukan hubungan kayaknya suami istri, tersangkan memutuskan pertunangan yang telah dijalin selama 5 bulan itu,” jelas Kasat Reskrik Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Andy, tersangkan akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, karena tersangka melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” tandasnya. (Melly/Deny)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.