Polres Serahkan Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kejari

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Sumenep, Madura, Jawa Timur telah melimpahkan berkas tahap dua atau barang bukti dan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bambang Irianto.

“Hari ini (7/1) sudah menyerahkan barang bukti beserta tersangkanya ke Kejari,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna, Rabu (7/1/2015).

Menurutnya, setelah berkas tahap dua diserahkan, penyidikan di Polres sudah selesai dan selanjutnya tanggungjawab Kejari.

“Selanjutnya Kejari yang akan memprosesnya, tugas kami di Polres sudah selesai,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Roch Adi Wibowo mengaku telah menerima pelimpahan berkas berupa barang bukti dan tersangka.

“Ya, kami sudah menerima berkas pelimpahan itu, kemudian kami proses selama 7 hari kedepan,” terang Kajari.

Kajari menyampaikan, selama 7 hari kedepan, kasus ini dipastikan sudah bisa di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN).

“Dalam kasus ini tidak bisa menahan tersangka karena tersangka dijerat pasal 207 KUHP,” imbuhnya. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.