Polres Sumenep Limpahkan Berkas Kasus Narkoba Tersangka Doriyanto

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Sumenep Limpahkan Berkas Kasus Narkoba Tersangka Doriyanto
AKP Hasanuddin

PortalMadura.Com, – Penyidik Sumenep, Madura, Jawa Timur melimpahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka, Doriyanto (34), warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Selasa (10/5/2016).

“Kasus ini dianggap sudah lengkap atau P21. Hari ini dilimpahkan pada jaksa penutut umum (JPU),” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin pada PortalMadura.Com di ruang kerjanya.

Berkas dan tersangka diserahkan pada JPU Kejaksaan Negeri Sumenep sekitar pukul 09.30 Wib oleh penyidik polres. “Selama proses penyidikan, tersangka di tahan di Polres,” ucapnya.

Senin (11/1/2016) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka ditangkap aparat kepolisian di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kolor, Kecamatan Kota, tepatnya di depan Hotel Wijaya II.

Tersangka kedapatan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus plastik klip kecil.

Selai itu, satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu, pipet kaca, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih pada ujungnya dilancipkan, satu buah kompor sabu terbuat dari korek api gas warna putih.

Bukti lain, sobekan isolasi warna hitam, satu buah handphone (HP), satu unit sepeda motor Honda GL warna hitam dengan nomor polisi M 3139 VA milik tersangka, dan satu buah botol air mineral.

Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.