Polres Sumenep Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penyelewengan Raskin

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Sumenep Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penyelewengan Raskin
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan dua (2) tersangka yang diamankan di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, 9 Juli 2015.

“Sudah naik kepenyidikan, tersangkanya ada dua. Inisial Z dan SYD,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin pada PortalMadura.Com, Rabu (6/7/2016).

Ia menjelaskan, peran inisial Z adalah orang yang ada di lokasi pada saat menaikkan beras pada kendaraan roda empat di Desa Nambakor.

“Kalau tersangka SYD berperan sebagai penyedia angkutan raskin,” katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2015, raskin sebanyak 41.130 kilogram diambil dari Gudang Bulog Kalianget. Bantuan beras itu, merupakan jatah masyarakat Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Lalu beras tersebut diangkut dari Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep menggunakan KLM Cinta Mekkah.

Kapal dinahkodai Saharuddin (38), warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan. Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke Kangean justru dibelokkan ke perairan Desa Nambakor, Saronggi.

Bantuan tersebut diduga akan diselewengkan. Sehingga aparat kepolisian menggagalkan.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.