Praktisi Hukum, Tersangka Tidak Harus Selalu Ditahan

Avatar of PortalMadura.Com
Praktisi Hukum, Tersangka Tidak Harus Selalu Ditahan
Ist. Anwar Noris

PortalMadura.Com, dari Advokat Peradi, Anwar Noris menerangkan, bahwa penahanan terhadap adalah sikap subjektivitas seorang penyidik.

“Jadi, tersangka tidak selalu harus ditahan,” katanya di Sumenep, pada PortalMadura.Com, Rabu (25/5/2016).

Hal tersebut disampaikan seiring dengan dugaan kasus korupsi proyek jalan Desa Bragung menuju Prancak, Pasongsongan, Sumenep yang sudah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Sumenep.

Menurutnya, penyidik tentunya sudah mempunyai pertimbangan lain hingga melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tersebut.

Namun, yang perlu diperhatikan, bahwa penahanan itu bisa dilakukan bila tersangka akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan atau akan menghilangkan barang bukti. (baca : Tahan 3 Pelaku, Kejari Sumenep Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan)

“Kalau seorang PNS kan tidak mungkin melarikan diri. Selama tidak mempersulit penyidikan, kenapa harus ditahan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, seorang tersangka juga mempunyai tanggungjawab lain, semisal pada keluarga dan pekerjaannya di kantornya.

“Kalau semua tersangka harus ditahan, sulit dibayangkan jika ada 10 kasus setiap hari. Mau ditahan dimana,” tandasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.