Pria Ini Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Depan Masjid Agung Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Sabu
Tersangka Sabu

PortalMadura.Com, – Endra Purwanto (27) warga Desa Seruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang ditangkap jajaran Pamekasan, Madura, Jawa Timur saat transaksi narkoba jenis -sabu (SS) di depan masjid Agung Assyuhada Pamekasan, Selasa (17/3/2015) sekitar pukul 08.30 Wib.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Hj Siti Maryatun menceritakan, sebelum ditangkap, pihaknya melakukan pengintaian terlebih dahulu kepada tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk tersebut.

Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi petugas, yang bersangkutan diketahui sedang nongkrong di atas trotoar depan masjid. Lama kemudian, ada seseorang mengendarai sepeda motor berhenti mepet di dekat tersangka dan langsung memberikan barang haram tersebut.

“Setelah digerebek yang mengantarkan narkoba itu langsung kabur dengan kecepatan tinggi. Sementara yang bersangkutan ini langsung kita tangkap, setelah digeledah tersangka memberikan bungkusan rokok yang berisi sabu dan sejumlah uang,” cerita Maryatun, Kamis (19/3/2015).

Mantan Kasatlantas Sampang ini menambahkan, pengakuan tersangka, sopir truk jurusan Jakarta ini hanya disuruh oleh temannya asal Probolinggo melalui telpon. Namun, setelah dites urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.

“Status tersangka sebagai pengedar, uang yang dijadikan barang bukti ini hanya sebagai imbalan kepada tersangka,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 38,22 gram sabu dan uang Rp 800 ribu beserta satu HP nokia. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal, 112 ayat 2 sub 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dan 127 ayat I huruf a nomer 35 thun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.