Proses Hukum Mobil Dinas Bupati Nabrak Terkesan Berjalan Ditempat

Avatar of PortalMadura.Com
Proses Hukum Mobil Dinas Bupati Nabrak Terkesan Berjalan Ditempat
dok. Hasanuddin

PortalMadura.Com, – Proses hukum mobil dinas Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim yang menelan korban jiwa, hingga saat ini terkesan berjalan ditempat. Buktinya, setelah Polres setempat menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari), belum ada perkembangan secara siknifikan, bahkan pengemudi mobil naas tersebut tidak ditahan.

“Kasusnya tetap berjalan, walaupun pengemudinya (Turmidzi) tidak ditahan,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (7/10/2016).

Dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan Isma'il (55) warga Dusun Kramat, Desa Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, Sabtu pagi (24/9/16) sekitar pukul 08.00 Wib, di Jl. PUD Desa Banjar Barat itu, Bupati menggunakan mobil dinas dengan nomor L 1188 G.

“Yang bertanggungjawab atas peristiwa itu tetap pengemudinya, meskipun didalamnya ada bupati,” ucapnya.

Sebeumnya, Polres Sumenep telah menetapkan pengemudi dari mobil berjenis Pajero tersebut sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas tersebut. Polres juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri setempat. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.