PortalMadura.Com, Bangkalan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah selesai ketok palu, Senin(9/3/2015). Tetapi, Peraturan Daerah (Perda) Pilkades lama masih bisa dipakai.
Hal tersebut diungkapkan, Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofi'i. “Perda sudah dilalui, untuk melaksanakan Pilkades serentak adalah perintahUU yang diterjamahkan melalui Perda. Namun, sebelum Perda disetujui oleh gubernur, maka Pilkades boleh dilakukan dengan mengacu pada Perda lama, tapi tidak secara serentak,” katanya, Selasa (10/3/2015).
Menurut dia, Kabupaten Bangkalan sudah waktunya melaksanakan Pilkades. “Pilkades harus segara berjalan, dan diharapkan setelah Pilkades terlaksana, akan ada kepala desa definitif, sehingga pemerintahan desa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Disinggung adanya perbedaan undang-undang desa yang baru dengan Perda lama, Ia mengatakan, bahwa perbedaannya hanya pada poin pelaksanaan Pilkades serentak dan pembiayaan oleh APBD.
“Saya kira undang-undang yang lama dan yang baru, tidak jauh berbeda. Prinsipnya, hanya pada bagaimana pelaksanaan Pilkades serentak dan anggarannya,” ucapnya.
Ia menegasakan, bahwa ada uji coba dan transisi Perda yakni sekitar dua tahun, dan dalam proses transisi itu maka dibolehkan memakai Perda lama. (Suhul/htn)