Puluhan LSM Ditengarahi Tak Terdaftar di Kemenkumham, Ini Konsekuensinya

Avatar of PortalMadura.com
Puluhan LSM Ditengarahi Tak Terdaftar di Kemenkumham, Ini Konsekuensinya
Kantor Bakesbangpol Bangkalan (Foto: Hamid)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 53 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditengarahi belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham ().

Kepala Sub Bidang LSM Ormas dan Orprof, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangkalan, Taufiqurrohman menjelaskan hanya ada 1 LSM yang memiliki SK Kemenkumham. Dan 53 LSM lainnya yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, belum terdaftar.

“Kami hanya mengacu ke daftar ini, mungkin masih banyak yang belum melaporkan, atau ada yang memiliki, tapi tidak melaporkan ke sini,” terang dia, Kamis (7/9/2017).

LSM yang tidak memiliki SK Kemenkumham tersebut, tidak memiliki hak untuk mendapatkan bantuan maupun pelayanan dari pemerintah, sehingga pemerintah perlu melakukan verifikasi ulang terhadap beberapa LSM tersebut.

“Berdasarkan surat edaran Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, memang ormas itu bebas mendaftarkan ke Kemenkumham dan Bakesbangpol, tapi kalau tidak terdaftar mereka tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah,” katanya.

Dia berharap, lembaga atau ormas segera mendaftarkannya ke Bakesbangpol agar aktivitasnya diketahui.

“Memang tidak ada kewajiban dan aturan yang mengharuskan melaporkan, tapi itu tadi, ya tidak mendapatkan pelayanan,” tandasnya. (Hamid/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.