Hukum  

Puluhan Warga Tuding PN Jual Beli Pasal, Terkait Vonis Matselor

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Vonis Pengadilan Negri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terhadap Mat Selor alias Rafii ternyata mendapat sorotan serius dari masyarakat. Puluhan Warga Desa Kertagenah Tenga, Kecamatan Kadur yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Peduli Keamanan (GRPK) mengepung kantor Pengadilan Negri (PN) Pamekasan, Senin (24/3/2014).

Mereka mengecam PN sudah jual beli pasal terkait putusan terhadap maling dengan bersenjatakan bondet tersebut. Sebab putusan 3 tahun 6 bulan dianggap tidak sebanding dengan aksi Matselor saat melakukan pencurian hewan.

Puluhan warga membentangkan spanduk yang bertulis, Kecaman terhadap PN Pamekasan yang dinilai sudah bersekongkol dengan maling yang terkenal dengan sebutan si raja sawer tersebut. Selain itu warga juga mendesak majelis hakim PN Pamekasan agar menjelaskan putusan yang terlalu ringan itu.

”Kenapa pencuri kelas kakap itu hanya dihukum sekian tahun. kejaksaan dan Pengadilan tidak adil dalam memberikan putusan. Matselor sangat meresahkan warga, seharusnya hukumannya lebih berat dari ini. Ada apa Pengadilan ini, apakah ada jual beli pasal,” ujar Fadhal korlap aksi di depan Kantor PN Pamekasan.

Pendemo mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim PN Pamekasan. Sebab putusan yang diberikan ketua majelis hakim PN Pamekasan terlalu ringan. Sementara Mat Selor merupakan maling yang cukup meresahkan masyarakat, serta mengancam keselamatan warga. Atas dasar itulah, warga tidak terima dengan putusan hakim PN Pamekasan dan berjanji akan mengepung PN untuk mengadakan aksi besar-besaran lagi.

”Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut. Kami tidak akan tinggal diam dengan hasil putusan seperti itu. Pelaku pencurian sapi yang disertai dengan kekerasan bahkan menggunakan bondet, seharusnya dihukum dengan seberat-beratnya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Heri Kurniawan mengatakan, vonis tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim dalam persidangan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Menurutnya apabila korban Mat Selor tidak terima dengan putusan tersebut, pihaknya mempersilahkan untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut pada tingkat selanjutnya, yakni proses banding.

”Putusan dalam persidangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau kenyataannya nanti korban tidak terima dengan putusan yang sudah diberikan, silahkan ajukan banding untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Hery menjelaskan vonis yang dijatuhkan PN kepada Mat Selor, diklaim vonis paling tinggi. Sebab vonis yang dijatuhkan kepada curwan lainnya hanya selama 2 tahun. dia menuturkan hasil petunjuk, Mat Selor memang sering membawa bondet. Sehingga hal itu yang memberatkannya dalam proses persidangan kasus tersebut.

”Banyak hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus itu, makanya kami vonis 3 tahun 6 enam bulan. Vonis tersebut merupakan putusan yang paling berat diantara kasus curwan lainnya,” tegasnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.