Raperda SOPD, Bupati Sumenep Sebut “DPRD Aneh”

Avatar of PortalMadura.Com
Bupati Sumenep Klaim Pelayanan Publik Sudah Transparan
dok. A Busyro Karim

PortalMadura.Com, – Pembahasan raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak kunjung tuntas, lantaran DPRD masih ngotot dengan format SOPD sebanyak 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Padahal, hasil evaluasi Gubernur Jatim menetapkan sebanyak 31 SKPD.

Akibatnya, Bupati Sumenep, A Busyro Karim menyebut “DPRD aneh”. Pasalnya, tidak ada mekanisme yang memperkenankan hasil evaluasi Gubernur dirubah oleh pemerintah kabupaten.

“Tidak ada mekenisme yang memperkenankan hasil evaluasi Gubernur dirubah oleh pemerintah daerah, baik tatib, maupun PP,” ungkap Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Selasa (13/12/2016).

Menurut Busyro, hasil evaluasi Gubernur itu langsung masuk ke meja ketua DPRD, kemudian dari ketua DPRD langsung ke Bamus.

“Sekarang memang aneh, setelah evaluasi Gubernur turun ke ketua DPR malah tidak masuk ke Bamus, tapi masuk ke pansus, masuk ke fraksi, padahal tugas pansus sudah selesai, akibatnya seperti ini,” ucapnya.

Ia menerangkan, kalau kabupaten tidak tunduk pada Gubernur dan Gubernur tidak tunduk pada pemerintah pusat, akan menjadi apa pemerintahan ini.

“Evaluasi Gubernur itu sifatnya final. Daerah tinggal melaksanakannya. Kalau kabupaten tidak tunduk pada Gubernur, terus mau tunduk pada siapa,” tegasnya.

Sebelumnya, pansus raperda SOPD DPRD Sumenep menetapkan format SOPD sebanyak 26 SKPD, setelah mendapatkan evaluasi gubernur berubah menjadi 30 SKPD. Namun, evaluasi gubernur itu dinilai cacat hukum karena ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, padahal Sekda prov tidak berhalangan tetap, seharusnya tertulis Plh (bukan Plt, red).

Karena dinilai cacat hukum, Pansus meminta menerbitkan surat evaluasi lagi dan pemprov mengamini. Setelah surat evaluasi Gubernur kedua terbit, format SOPD sebanyak 31 SKPD.

Melihat kebijakan tersebut, DPRD Sumenep kembali memutuskan format SOPD sebanyak 28 SKPD dan hingga sekarang raperda SOPD itu belum ditetapkan. Akibatnya, KUA PPAS dan RAPBD 2017 belum bisa dibahas. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.