Rekom Panwaslih Sumenep Sulit Direalisasikan

Avatar of PortalMadura.Com
Rekom Panwaslih Sumenep Sulit Direalisasikan
ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Rekomendasi panitia pengawas pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sepertinya sulit ditindaklanjuti oleh KPU setempat. Pasalnya, KPU menilai yang direkom Panwas itu tidak valid, salah satu contoh ada yang sudah meninggal dan ada yang sudah masuk DPT, tetap direkomendasi untuk dimasukkan ke DPT.

“Kalau yang sudah masuk DPT itu masih dimasukkan lagi, dipastikan akan terjadi data ganda,” jawab A Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep, Jumat (6/11/2015).

Ia juga menilai, rekomendasi itu tidak jelas, karena tanpa alasan apapun, panwas meminta memasukkan data, padahal KPU sudah melakukan pencermatan terhadap pemilih yang belum terakomudir di DPT dan DPTb 1.

“Kalau memang tidak masuk di DPT dan DPTb 1, kan masih ada DPTb 2 dengan menunjukkan identitas diri,” bebernya.

Hasil pencermatan dilapangan, lanjutnya, data pemilih yang belum masuk ke DPT dan DPTb 1 itu belum masuk kategori signifikan jika dibandingkan dengan persediaan surat suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen.

“Penetapan DPT ulang itu kalau perubahan data sudah signifikan sehingga mempengaruhi surat suara yang tersedia,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, KPU berencana mengajak Panwas untuk membahas dalam satu forum. Dianggap signifikan atau tidak nanti akan dibahas bersama antara KPU dan Panwas.

“Kalau memang dianggap signifikan, kami tidak masalah dilakukan penetapan ulang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Panwaslih Pilkada Kabupaten Sumenep meluncurkan rekomendasi kembali pada KPU setempat agar dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ulang dalam sebuah rapat umum terbuka.

Sebab, temuan Panwaslih, warga yang sudah cukup syarat untuk memilih namun tidak masuk dalam daftar pemlih tetap (DPT) maupun di DPTb-1 mencapai 11.450 orang, tersebar dibeberapa kecamatan.

Menurutnya, KPU harus mengambil kebijakan untuk mewadahi pemilih yang selama ini tidak masuk di DPT. Bahkan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 729/KPU/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 tentang pencermatan ulang DPT.

Untuk DPTb-1 saja mencapai 658 orang dan ditambah dengan temuan baru oleh panwas yang mencapai 11.450 orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan ulang DPT.

Pilkada Sumenep yang akan digelar pada 9 Desember 2015 itu diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan nomor urut 1 yakni A. Busyro Karim dan Ahmad Fauzi, diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem. Kemudian pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 adalah Zainal Abidin dan Dewi Khalifah, diusung koalisi 8 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.