Remaja 19 Tahun Residivis Curanmor Digulung Petugas

Avatar of PortalMadura.Com
Pelaku Ranmor Bangkalan
Pelaku Ranmor Bangkalan

PortalMadura.Com, – Kecil-kecil cabe rawit, itulah julukan yang pantas terhadap Solihin (19) warga Desa Glaggah, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tersangka yang terjerat kasus penggelapan kendaraan bermotor ini, termasuk resedivis yang keluar masuk penjara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, telah melakukan aksi kriminalitas sebanyak 9 kali di wilayah hukum Bangkalan. Mulai pencurian hand phone, sepeda motor dan mobil.

“Pada tahun 2012 tesangka masih di bawah umur, telah melakukan pencurian mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Akp Andy Purnomo, Rabu (17/9/2014).

Andy menegasakan, tersangka berbadan kurus kecil ini, telah menjadi Target Oprasi (TO). Namun berhasil di tangkap di sebuah warung kopi di jalan akses Suramadu pada jam 10.00 Wib.

“Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, ” ucapnya.

Dari kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(dit/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.