Rumah Kos Tak Berizin, Anjuran KPPT Tak Digubris

Avatar of PortalMadura.Com
Rumah Kos Tak Berizin, Anjuran KPPT Tak Digubris
Ilustrasi (kppt.pamekasankab.go.id)

PortalMadura.Com, – Pengusaha rumah kos di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur rupanya tetap enggan mengurus izin dari 210 rumah kos yang belum mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat.

Kasi Perizinan Tertentu KPPT Pamekasan, Budi Istiarso mengatakan, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan Satpol PP dan DPRD beberapa waktu lalu, hanya ada beberapa pemilik kos yang mengurus izin sesuai dengan petunjuk.

“Padahal dalam mengurus izin itu sangat mudah sekali, hanya izin prinsip, IMB dan HO. Sejak Sidak sampai sekarang yang mengambil izin hanya beberapa orang saja,” katanya, Selasa (8/3/2016).

Pihaknya juga telah memberikan pemahaman kepada pemilik rumah kos agar menertibkan segala administrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Budi enggan menyebutkan jumlah pasti mereka yang mengurus izin dimaksud.

“Ya, sekitar 5 sampai 10 orang lah. Kami tidak tahu apa alasannya kenapa mereka tidak mengurus izin, nanti Satpol PP yang akan menindak tegas,” pungkasnya.

Di Kabupaten Pamekasan tercatat sebanyak 243 rumah kos yang tersebar di tiga kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Tlanakan 93 rumah kos, Kota Pamekasan sebanyak 104 rumah kos dan di Kecamatan Pademawu sebanyak 46 rumah kos. Dari jumlah itu hanya 33 rumah kos yang berizin. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.