RUU Pilkada : Jangan Usik Reformasi, Lanjutkan Demokrasi!

Avatar of PortalMadura.Com
Reformasi
ilustrasi

yang sudah berjalan selama kurang lebih 16 tahun telah memberikan ruang yang selebar-lebarnya atas kehadiran demokrasi. Kehadiran demokrasi tentu sangat diharapkan oleh kebanyakan rakyat Indonesia mengingat selama 32 tahun mereka hidup dalam cengkeraman orde baru yang sangat otoriter.

Tujuh tahun berjalannya reformasi yaitu tepat pada tahun 2005 sejarah mencatat bahwa pada tahun tersebut masyarakat di seluruh daerah memiliki hak untuk memilih secara langsung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam satu paket.

Sistem pemilihan kepala daerah ini sangat berbeda dengan sistem pemilihan kepala daerah sebelumnya dimana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan kepala daerah secara langsung dilakukan atas amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 untuk mewujudkan kehidupan demokrasi pada tingkat daerah.

Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dianggap sangat demokratis bukan berarti tidak mengundang kontroversi. Pada tahun 2014, DPR RI terus menggodok RUU yang membahas tentang mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan menawarkan tiga opsi, yaitu yang pertama : Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD dalam satu paket, kedua : Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD tidak dalam satu paket, dan ketiga : Pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat di daerah.

Setelah pemilihan presiden selesai dan presiden terpilih telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembahasan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah semakin memanas di DPR. Panasnya situasi politik didorong oleh terbaginya dua kubu besar yang menginginkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

Kelompok yang mendukung pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD beranggapan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung menguras habis keuangan negara, menyuburkan money politic di daerah, dan politik transaksional antara elite politik dengan masyarakat di daerah yang dianggap sebagai bentuk cacat pendidikan politik. Selain itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dianggap memiliki nilai filosofi ideologi bangsa dan negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan sila keempat dari Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Entah kita mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak, kita tak boleh lupa akan semangat reformasi. Membiarkan kita dipermainkan oleh elite politik dan hanya menjadi penonton atau bangit dan melawan mempertahankan kedaulatan rakyat di daerah. Jika DPR megesahkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka kedaulatan rakyat akan merosot menjadi kedaulatan elite politik.

Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD didukung oleh koalisi partai politik yang kalah dalam pemilihan presiden. Partai politik yang sebelumnya mati-matian mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung justru menyerang balik sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.

Kita harus sadar bahwa politik syarat dengan kepentingan. Jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diserahkan kepada DPRD, maka kecil kemungkinan para elite politik yang duduk di kursi DPRD akan mewakili suara dan harapan rakyat. Melainkan para elite politik akan bertindak dan bersikap sesuai dengan kepentingan partai politik di daerah.

Kita masih ingat bahwa kasus korupsi banyak dilakukan oleh elite politik di pusat maupun di daerah. Jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, maka suap-menyuap antar elite politik akan tumbuh subur mengingat pelaku pemilihan kepala daerah hanya melibatkan elite politik daerah saja.

Kita harus ingat bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat akan memberi tanggung jawab moral kepada seorang kepala daerah untuk bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat di daerah. Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD, besar kemungkinan kepala daerah akan takluk dan patuh serta hanya bertanggung jawab pada DPRD tanpa mengedepankan kepentingan masyarakat di daerah.

Jangan usik reformasi, lanjutkan demokrasi. Itulah yang harus kita pedomani untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan kedaulatan rakyat. Jangan berlindung di balik kebesaran Pancasila jika hakikatnya hanya hasrat untuk menguasai dan menindas kedaulatan rakyat. Jangan mengaku cinta demokrasi jika hakikatnya rakyat dikhianati dan kedaluatan rakyat dikebiri. Salam Reformasi, Salam Demokrasi!*(nia)

*Penulis : Yudi Kurniawan, asal Sumenep.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.