Sadis! Korban Diikat, Diperkosa, Dibunuh dan Barang Dicuri, Baru Tiga Pelaku Diringkus Polisi Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
Sadis! Korban Diikat, Diperkosa, Dibunuh dan Barang Dicuri, Baru Tiga Pelaku Diringkus Polisi Bangkalan
Pelaku Pembunuhan di Bangkalan

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur baru meringkus tiga pelaku dari lima terduga yang dilakukan dengan cara sadis terhadap dua korban warga Bangkalan.

Tiga tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bangkalan, yakni Moh Jeppar (28), warga , Muhammad (32), warga Desa Kwanyar Barat, dan Mohammad Hajir (52), warga Desa Dlemer, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, menjelaskan, para tersangka tergolong sadis dan keji saat menghabisi dua korban yang ditemukan membusuk di dekat Pantai Rongkang, Desa Koanyar Barat.

“Korban yang salah satunya perempuan, diperkosa ramai-ramai,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (3/8/2017).

Dijelaskan, bahwa kelima tersangka (dua tersangka dalam pengejaran) terlebih dahulu mengikat korban laki-laki, Ahmad (20) dengan tali tampar yang diambil dari jok motor pelaku Jeppar.

Kemudian pelaku Jeppar mencekik leher korban dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya menusukkan pisau ke perut korban.

Sedangkan pelaku Muhammad dan Hajir memegang korban perempuan, Ani Fauziyah (17). “Pengakuan pelaku, korban diperkosa secara bergantian dan pada saat diperkosa tangan dan kakinya dipegang,” terangnya.

Tidak berhenti di sini, setelah kelima pelaku puas memperkosa korban, kaki dan tangan korban diikat dan dicekik hingga meninggal dunia. Barang-barang berharga milik korban, seperti motor ikut disikat.

“Kedua korban meninggal dunia. Jasadnya diseret dan dibuang ke wilayah perbukitan dekat Pantai Rongkang Kwanyar,” katanya.

Jasad korban ditemukan membusuk tanggal 22 Juli 2017. Pelaku pembunuhan sadis tersebut terungkap setelah motor korban diketahui dikemudikan oleh salah satu tersangka.

Penyidik Polres Bangkalan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 pasal 339 dan pasal 365 KUHP, serta undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati.

“Ini termasuk pembunuhan keji,” tandas Kapolres.

Dua tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi penyidik dalam pengejaran. (Hamid/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.