Sanksi Tak Terima Gaji, Bupati Sumenep Tuding Dewan Tuntut Macam-macam

Avatar of PortalMadura.Com
Sanksi Tak Terima Gaji, Bupati Sumenep Tuding Dewan Tuntut Macam-macam
dok. Bupati Sumenep, A Busyro Karim

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim mengatakan, pada prinsipnya ia tunduk pada keputusan Gubernur yang memberikan sanksi terhadap Bupati, Wabup dan Pimpinan serta anggota DPRD dengan tidak menerima gaji selama 6 bulan karena lambat menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017.

“Surat yang dikirim Pemkab ke Kemendagri itu mempertanyakan mekanisme sanksi tersebut karena kan masih belum ada PP nya. Pada prinsipnya kami tunduk saja, yang menuntut macam-macam itu hanya dewan,” ungkap Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Selasa (24/1/2017).

Menurutnya, mekanisme realisasi sanksi tersebut belum ada yang mengatur secara rinci. Karena dalam surat Gubernur hanya tertulis sanksi keuangan, tapi bentuk keuangan yang mana sehingga perlu penjelasan secara rinci.

“Daerah bingung mau mengamplikasikan sanksi tersebut, makanya kami mempertanyakan seperti apa mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan multi tafsir,” katanya.

Baca : Enam Bulan Tak Akan Digaji, Bupati Sumenep dan Bangkalan Kena Sanksi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyampaikan, dari empat Kabupaten di Pulau Madura, ada dua kabupaten yang akan mendapatkan sanksi yakni Sumenep dan Bangkalan. Sebab, dua kabupaten tersebut dinilai lambat dalam pengesahan RAPBD 2017.

Untuk Kabupaten Sumenep, legislatif dan eksekutif menyelesaikan RAPBD 2017 pada tanggal 28 Desember 2016. Untuk menyikapi sanksi tersebut, Bupati mengirim surat ke Kemendagri dan pimpinan DPRD juga mendatangi langsung Kemendagri. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.