Satpol PP Panen Tangkapan, Mahasiswi “Mesum” dalam Kamar Kos Ikut Terjaring

Avatar of PortalMadura.Com
Satpol PP Panen Tangkapan, Mahasiswi "Mesum" dalam Kamar Kos Ikut Terjaring
dok. ilustrasi

PortalMadura.Com, – Seorang mahasiswi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menempati rumah kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep digelandang setempat.

Mahasiswi asal Kecamatan Ganding Sumenep itu, diketahui dalam satu kamar dengan mahasiswa asal Kecamatan Batang-Batang, Sumenep tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Pasangan itu dalam satu kamar, tapi tidak mempunyai legalitas hukum yang sah atau tanpa ada ikatan pernikahan,” terang Kepala Satpol PP Sumenep, Imam Fajar, pada PortalMadura.Com, Selasa (3/5/2016).

Di kamar yang lain, petugas juga mendapati pasangan “” asal Pamekasan yang setiap harinya bekerja di swasta. “Pasangan ini juga ada dalam satu kamar tanpa ikatan yang sah,” ujarnya.

Kedua pasangan tersebut tidak memiliki identitas. Saat ini, dalam koordinasi dengan pihak aparat desa masing-masing dan pihak keluarganya.

Razia rumah kos terus dilanjutkan ke wilayah Desa Kolor, Senin (2/5/2016) malam. Disana, petugas juga berhasil mengamankan tiga wanita cantik yang masih ABG yang hendak berkunjung ke kafe.

“Ketiganya itu, ada yang berasal dari Pamekasan, Pagar Batu-Sumenep, dan Jember,” terangnya tanpa menyebutkan identitas.

Ketiganya juga digelandang ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. “Para wanita itu, kita larang datang ke Kafe, karena usai minum-minum sering berteriak dan mengganggu masyarakat,” ucapnya.

Ia pun mengancam para wanita penghibur dunia malam itu akan dikirim ke tempat rehabilitasi di Kediri bila tertangkap di tempat-tempat hiburan malam. “Semua tempat hiburan malam (kafe, red) saat ini dalam pantauan semua aparat,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.