PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyegel satu tower ilegal di Desa Darma Camplong, Kecamatan camplong.
Kasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Sampang, Moh. Jalil menjelaskan, penyegelan tower yang baru berumur sekitar satu bulan itu, karena tidak mengantongi izin.
“Kami melakukan penindakan tegas, karena ada informasi dari masyarakat bahwa ada bangunan tower baru. Setelah kami lacak, dan berkoordinasi dengan kantor pusat pelayanan terpadu (KPPT) Sampang, ternyata belum mengantongi izin, makanya bagian perizinan kita juga ajak turun lapangan,” ujarnya, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan lantaran tower telekomonikasi tersebut tidak patuh peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011, serta menabrak Perda nomor 4 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi.
“Semua menara telekomunikasi harus mempunyai izin sesuai dengan kewenangan,” tegasnya.
Pemilik tower bakal dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi administrasi telah dilakukan dengan melakukan penutupan secara paksa. Dan untuk fungsi pidana akan kami lakukan pemanggilan pihak terkait dan diajukan ke persidangan,” tegasnya.
Sementara, salah seorang Apel Darma Camplong, Kecamatan Camplong, Moh. Sodik yang dikonfirmasi tidak tahu terkait kelengkapan izin mendirikan tower.
“Kalau ke desa sudah selesai, kalau ke dinas saya tidak tahu,” dalihnya.(lora/har)