SUMENEP (PortalMadura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sumenep, Madura, Jawa Timur, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013.
“Kami menurunkan baliho caleg yang melanggar aturan. Ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Panwaslu,” kata Kasat Pol PP, Abd Madjid, Rabu (05/02/14).
Pihaknya mengaku, selama menjelang pemilu legislatif 2014 ini, sudah 7 kali melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Namun, masih banyak caleg dari berbagai parpol yang tidak memperhatikan aturan, sehingga banyak baliho dipasang ditempat yang dilarang.
“Kami sudah tujuh kali melakukan penertiban alat peraga kampanye tapi masih banyak caleg yang tidak mengindahkan aturan dan larangan itu,” tuturnya.
Kali ini, pihaknya sengaja tidak bersama Panwaslu karena sejumlah alat peraga kampanye pileg yang diturunkan diseputar kecamatan Kota itu sudah diberi stiker yang menandai bahwa baliho tersebut melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman teknis pemasangan alat peraga kampanye.
“Di setiap baliho itu kan sudah ada stiker yang dipasang Panwaslu, makanya kami tidak bersama komesioner Panwaslu,” ungkapnya.
Dia berharap, setiap kegiatan penertiban alat peraga kampanye, Panwaslu dan KPU bisa mendampingi, sehingga dapat menekan hal-hal yang tidak diinginkan.(arif/htn)