PortalMadura.Com, Sumenep – Bambang Handriyanto (36), warga Jalan Teuku Umar Gg.1 No. 4B, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di ringkus Satreskoba Polres setempat.
Tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kampung Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep, seberat 0,78 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin mengungkapkan, terungkapnya pekaku itu berawal dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi sabu dengan pelaku mengendarai motor scoopy warna hitam kombinasi merah.
“Setelah dilakukan lidik dan penggeledahan oleh anggota kami, ternyata benar dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” katanya, Minggu (17/7/2016).
Barang bukti yang disita petugas, berupa 1 (satu) paket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, sobekan plastik warna putih sebagai bungkus plastik klip yang berisi sabu.
Selain itu, 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor nomor polisi M 3950 WK berikut STNKnya.
Tersangka yang diringkus sekitar pukul 18.45 wib, Sabtu (16/7/2016), berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Bahri/har)