SCW, PAW Kades Melalui Perbup Bentuk Pembangkangan Hukum oleh Bupati

Avatar of PortalMadura.Com
SCW, PAW Kades Melalui Perbup Bentuk Pembangkangan Hukum oleh Bupati
dok. Ahmad Farid

PortalMadura.Com, – Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa (Kades) yang berhalangan tetap melalui Peraturan Bupati (Perbup) dinilai bentuk pembangkangan yang dilakukan bupati terhadap hukum.

“PAW Kades itu bentuk pemerkosaan demokrasi yang tidak boleh dilakukan oleh bupati melalui Perbup. Jika ini terjadi, sudah jelas bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas salah seorang aktivis anti korupsi SCW Sumenep, Ahmad Farid Azzayadi, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya, tak ada sandaran hukum yang dapat dibenarkan untuk melakukan PAW bagi kepala desa yang berhalangan tetap. “Beda dengan anggota legislatif yang sudah jelas sebagai pekerja partai dan diatur dalam PKU,” tandasnya.

Sepanjang ia mempelajari aturan tentang pemerintahan desa, tak satu pun pasal yang menyebutkan jika kepala desa berhalangan tetap lalu dilakukan PAW oleh bupati.

“Yang ada ya Plt/Pjs yang masa tugasnya sampai ada pemilihan kepala desa. Kalau PAW kan menjalankan tugas hingga selesai masa tugas kepala desa yang digantikan itu,” urainya.

Ia pun meminta pada semua elemen masyarakat untuk mengawal rancangan Perbup agar tidak terjadi di Sumenep. “Perbup dengan mengistilahkan akan dilakukan PAW bagi kades yang berhalangan tetap akan berbahaya bagi tatanan pemerintahan desa,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.