Hukum  

Sebarkan Fitnah, Media Terancam Penjara 5 Tahun

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Jakarta – Direktur Eksekutif for Indionesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, Menjelang waktu pemilihan presiden (pilpres) 9 juli 2014 para pihak yang akan maju memanfaatkan media baik elektronik maupun cetak untuk melakukan pencitraan hingga black campaign untuk menjatuhkan lawannya harus mewaspadai sanksi sesuai dengan undang – undang nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

“ Sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda 1.000.000.000 untuk penyiran radio dan penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda Rp. 10.000.000.000 untuk penyiaran televisi.“

Menurut Jajat, belakangan ini penyalahgunaan media dengan mengutamakan golongan tertentu jelas sudah merupakan pelanggaran. Pasalnya, sesuai dengan pasal 36 ayat (4) undang – undang  nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran disebutkan “ Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu”. ujar Jajat, dalam rilisnya yang diterima redaksi PortalMadura, Rabu(28/5/2014).

Jajat menilai para pihak yang berhak melakukan penindakan dalam kasus tersebut sebaiknya segera melakukan tindakan. Pasalnya, masyarakat dirugikan karena tidak memperoleh pendidikan serta isi siaran yang tidak jelas sumbernya, sebagai contoh serangan terhadap kubu Prabowo yang dengan mengungkit masalah hutang dan kewarganegaraan Prabowo serta isu-isu tidak bersumber lainnya yang dilakukan Metro TV beberapa waktu lalu belakangan ini.

Pentingnya independensi dan netralitas lembaga penyiaran sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI. Pedoman itu tertera dalam P3 Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi, ”lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”. Independesi serta netralitas yang harus tetap di junjung tinggi oleh media agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Tutup Jajat.(nia)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.