Hukum  

Sejak Presiden Gus Dur, Perayaan Imlek Diperbolehkan

Avatar of PortalMadura.com

Di negara Kesatuan Republik Indonesia, selama tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, semasa rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Isinya, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Dicatatan mikeportal menyebutkan, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967 tersebut.

Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid yang biasa di sapa Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.

Tahun Baru Imlek, merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama (bahasa Tionghoa: 正月; pinyin: zhēng yuè) di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh 十五冥 元宵节 di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama).

Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti “malam pergantian tahun”.

Se 1/5 penghuni bumi ini adalah orang China, maka Tahun Baru China hampir dirayakan oleh seluruh pelosok dunia dimana terdapat orang China, keturunan China atau pecinan.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.