Sekda Sumenep Bantah Penyerahan Draf RPJMD Molor

Avatar of PortalMadura.Com
Sekda Sumenep Bantah Penyerahan Draf RPJMD Molor
dok. Hadi Soetarto

PortalMadura.Com, Sumenep – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hadi Soetarto membantah jika penyerahan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 oleh eksekutif ke DPRD setempat molor.

“Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, paling lambat 5 bulan setelah bupati dilantik, harus disampaikan ke DPRD dan enam bulan setelah dilantik wajib disahkan,” kata Sekda, Hadi Soetarto, Kamis (28/7/2016).

Ia menyampaikan, draf materi RPJMD itu diserahkan oleh eksekutif pada 14 Juli atau dibawah batas maksimal, sehingga penyampaikan draf RPJMD itu tidak bisa dibilang lambat.

“Draf RPJMD itu sudah diserahkan sebelum batas maksimal peserahan ke DPRD,” tegasnya.

Penyusunan draf RPJMD oleh eksekutif itu membutuhkan waktu yang relatif lama, sebab sesuai mekanisme perlu serap aspirasi dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) RPJMD.

“Kami tidak sembarangan menyusun draf materi RPJMD itu, ada mekanisme yang harus dilalui,” imbuhnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD menilai, masuknya draf materi RPJMD ke DPRD lambat sehingga legislatif kesulitas menjadwalkan pembahasannya karena waktu untuk membahas tersisa sedikit. Sebab, maksimal pada 17 Agustus, RPJMD itu harus sudah disahkan, sementara hingga hari ini legislatif belum menjadwalkan.

Legislatif menuding, eksekutif sengaja menyerahkan draf RPJMD itu disaat detik-detik terahir agar pembahasanya tidak maksimal, padahal pembahasan RPJMD itu membutuhkan waktu yang lama karena hal itu menjadi acuan pembangunan Sumenep lima tahun kedepan. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.